Buku ini memberikan analisis yang mendalam tentang bagaimana nilai-nilai hukum pidana Islam diinternalisasikan ke dalam sistem hukum positif Indonesia. Fokus utama buku ini adalah pada tindak pidana kesusilaan, di mana penulis menggali teori-teori mutakhir yang berkaitan dengan hukum pidana Islam dan proses internalisasi nilai-nilai moral selama pembentukan hukum di Indonesia. Dengan mengajak pembaca untuk memahami sejarah hukum Islam di negeri ini, buku ini menangkap tantangan-tantangan yang dihadapi dalam penerapan nilai-nilai tersebut.
Dalam bab-bab awal, penulis menjelaskan bagaimana tindak pidana kesusilaan dikaji dalam konteks hukum pidana Islam dan hukum positif. Pembahasan ini memberikan wawasan tentang relevansi kedua sistem hukum tersebut, serta bagaimana keduanya berinteraksi dalam konteks hukum Indonesia saat ini. Penjelasan yang rinci tentang dasar-dasar hukum pidana Islam memberikan pemahaman yang lebih baik tentang posisi hukum Islam dalam kerangka hukum nasional.
Salah satu kontribusi signifikan dari buku ini adalah analisis mendalam mengenai eksistensi nilai-nilai hukum pidana Islam dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, serta regulasi-regulasi lain di luar KUHP. Penulis dengan cermat mengkaji perubahan yang terjadi pada pasal-pasal terkait tindak pidana kesusilaan, baik dalam KUHP lama maupun yang baru, menguraikan bagaimana nilai-nilai hukum pidana Islam berperan dalam perubahan regulasi tersebut. Hal ini tidak hanya menunjukkan dinamika hukum tetapi juga mencerminkan perubahan sosial yang lebih luas di masyarakat Indonesia.
Buku ini juga mengidentifikasi tantangan yang dihadapi ketika nilai-nilai hukum pidana Islam diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional. Penulis berargumen bahwa berbagai masalah muncul seiring dengan usaha untuk melestarikan nilai-nilai tradisional sambil beradaptasi dengan tuntutan modernitas. Melalui diskusi ini, pembaca diajak untuk mempertimbangkan implikasi sosial dan politik dari penerapan hukum pidana Islam dalam konteks yang lebih luas.



