PENGANTAR HUKUM PIDANA (Teoritis, Prinsip, dan Implementasi KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023)

Rp79.300

Description

Penulis: Dr. Ilham A. Gani, S.H., M.M., M.H., dkk

viii + 243.

15,5 x 23

Perkembangan dan perubahan sistem hukum tersebut tentunya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada pada saat itu. Hal ini tentunya dapat direfleksikan terhadap Undang-undang Hukum Pidana atau yang lebih dikenal sebagai “KUHP” yang merupakan materi hukum asli dan murni milik Kolonialisme Belanda yang naskah aslinya disebut sebagai Wetbaek Van Strafrecht (WvS). Walaupun semulanya KUHP itu berasal dari Kolonialisme Belanda Namun satu hal yang tidak dapat kita bantah adalah fakta sejarah bahwa KUHPidana Nasional peninggalan Belanda itu telah menjadi sarana legitimasi hukum bagi pemberantasan kejahatan sepanjang usia Republik Indonesia.
Di dalam RUU KUHP 2016, pidana pokok yang tertuang dalam Pasal 66 ayat (1) meliputi; (a) pidana penjara; (b) pidana tutupan; (c) pidana pengawasan; (d) pidana denda; dan (e) pidana kerja sosial. Menurut Pasal 66 ayat (2), urutan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) itu menentukan berat ringannya pidana. Dalam hal itu, menurut Pasal 69A, pidana mati merupakan pidana yang bersifat khusus dan selalu diancam secara alternatif, dalam arti tidak selalu harus menggunakan pidana mati.
Pidana tambahan yang biasanya dijatuhkan bersama-sama dengan pidana pokok, menurut Pasal 68 ayat (1) meliputi: (a) pencabutan hak tertentu; (b) perampasan barang tertentu dan atau tagihan; (c) pengumuman putusan hakim; (d) pembayaran ganti kerugian; dan (e) pencabutan surat izin mengemudi; dan (e) pemenuhan kewajiban adat setempat atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat. Dari uraian di atas tampak beragamnya bentuk tindakan (matregel) yang dapat dikenakan kepada seseorang yang memenuhi syarat tertentu. Syarat tertentu yang dimaksudkan oleh Pasal 41 dan Pasal 42 RUU KUHP. Dengan memperhatikan isi kedua pasal RUU KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan merupakan suatu bentuk perlakuan administratif, jadi bukan sanksi dalam arti yang sesungguhnya, yang dikenakan kepada seseorang yang tidak mampu bertanggung jawab dan atau kurang mampu bertanggung jawab. Tujuan pengenaan tindakan kepada orang yang tidak mampu bertanggung jawab atau orang kurang mampu bertanggung jawab, adalah tujuan membantu orang tersebut guna memperbaiki kondisi yang dialaminya sehingga beranjak atau berubah menjadi seorang yang mampu bertanggung jawab.