Description
Dalam buku ini membahas konsep umum hukum ketenagakerjaan kemudian dilanjutkan dengan perkembangan hukum ketenagakerjaan Indonesia, kedudukan hukum ketenagakerjaan dalam sistem hukum Indonesia, pihak-pihak dalam hukum ketenagakerjaan dan perjanjian kerja laut bagi WNI awak kapal perikanan berbendera asing, sistem perlindungan tenaga kerja, jaminan sosial dan K3, pemutusan hubungan kerja serta kebijakan Outsourching, kebijakan pengupahan, organisasi ketenagakerjaan, pelaksanaan UU ketenagakerjaan pasca ditetapkannya UU cipta kerja, perselisihan hubungan industrial, undang-undang ketenagakerjaan pasca ditetapkannya undang-undang cipta kerja.










