PERLINDUNGAN HUKUM DI INDONESIA

Rp81.000

Description

Penulis: Sulaiman, dkk

vi + 260.

14,8 x 21

Perlindungan hukum di Indonesia merupakan upaya negara dalam menjamin hak-hak asasi setiap warga negara agar terlindungi dari tindakan sewenang-wenang, diskriminasi, dan pelanggaran hukum. Konsep ini berlandaskan pada prinsip negara hukum sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3), yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Perlindungan hukum mencakup dua aspek utama: perlindungan hukum preventif (pencegahan) dan represif (penindakan). Perlindungan preventif diberikan melalui peraturan perundang-undangan yang adil, transparan, dan berpihak pada keadilan. Sementara perlindungan represif diwujudkan melalui mekanisme penegakan hukum, seperti proses peradilan, pengawasan, dan pemulihan hak korban.

Lembaga-lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Komnas HAM, serta Ombudsman RI, memiliki peran penting dalam memastikan perlindungan hukum berjalan efektif. Selain itu, advokat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) juga membantu masyarakat, khususnya kelompok rentan dan tidak mampu, untuk mendapatkan akses keadilan.