HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Rp70.400

Description

Penulis: SELLA PETRIX PELUPESSY, S.H.,M.H, dkk

vi + 154.

15,5 x 23

Hukum Perdata Internasional merupakan cabang dari ilmu hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum privat (individu atau badan hukum) yang melibatkan unsur asing. Cakupan utamanya mencakup tiga aspek utama: konflik hukum (conflict of laws), kewarganegaraan, dan status serta perlindungan terhadap orang asing. Dalam konteks globalisasi yang semakin pesat, interaksi antarnegara dalam bidang perdata seperti perkawinan campuran, warisan lintas negara, sengketa kontrak internasional, dan transaksi bisnis lintas batas negara menjadi semakin kompleks, sehingga membutuhkan payung hukum yang jelas dan adil. Hukum Perdata Internasional bertujuan untuk menentukan hukum negara mana yang berlaku dalam suatu sengketa yang melibatkan unsur asing, serta lembaga peradilan mana yang berwenang menyelesaikan sengketa tersebut. Dalam praktiknya, perbedaan sistem hukum antarnegara dapat menimbulkan persoalan, sehingga asas-asas penting seperti asas domisili, asas nasionalitas, asas lex loci celebrationis, dan asas itikad baik menjadi panduan dalam menyelesaikan konflik hukum tersebut. Selain itu, peran konvensi internasional dan kerja sama antarnegara sangat penting untuk menyelaraskan aturan dan menciptakan kepastian hukum. Dengan pemahaman yang baik tentang Hukum Perdata Internasional, diharapkan para pelaku hukum, akademisi, dan pihak terkait dapat menyelesaikan persoalan lintas negara secara adil, efektif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku.