Description
Penulis:
Dewi Faradita
Ainun Barakah
viii + 194.
14,8 x 21
Buku ini mengkaji akad kemitraan dalam transaksi muamalah dengan fokus pada praktik masyarakat Pulau Bawean. Kemitraan dipahami sebagai bentuk kerja sama yang berlandaskan nilai syariah, mencakup prinsip keadilan, pembagian keuntungan, dan tujuan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan. Landasan hukum Islam serta sejarah praktik kemitraan di masa lalu menjadi pijakan dalam memahami bagaimana masyarakat Muslim mengembangkan pola kerja sama yang sesuai dengan tuntunan agama sekaligus adaptif terhadap kebutuhan sosial-ekonomi.
Berbagai jenis akad seperti mudharabah, musyarakah, musaqah, muzara’ah, mukhabarah, hingga wakalah bil ujrah dibahas secara sistematis dengan menekankan definisi, prinsip hukum, syarat-syarat, serta hak dan kewajiban para pihak. Setiap akad dianalisis tidak hanya secara teoritis, tetapi juga dipaparkan implementasinya dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Pulau Bawean. Hal ini menunjukkan bahwa muamalah Islam bukan sekadar konsep abstrak, melainkan hidup dan berkembang dalam aktivitas ekonomi masyarakat, terutama dalam bidang perdagangan, pertanian, dan jasa.
Melalui pembahasan yang mendalam, buku ini menampilkan bagaimana nilai-nilai syariah diinternalisasikan dalam praktik bermitra yang adil, transparan, dan saling menguntungkan. Kehadiran karya ini diharapkan dapat memperkaya khazanah kajian ekonomi Islam berbasis praktik lokal sekaligus menjadi rujukan dalam memahami penerapan akad-akad muamalah secara kontekstual. Dengan demikian, buku ini relevan tidak hanya bagi kalangan akademisi, tetapi juga bagi praktisi dan masyarakat luas yang ingin mengembangkan kemitraan ekonomi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.










