Description
Penulis: Dr. Zaleha, S.H., S.Ag., MA
vi + 156.
15,5 x 23
Membahas wacana hak perempuan dalam pandangan gerakan Muslim Indonesia memang menarik untuk diperdebatkan kembali. Sekadar wacana atau fatwa tidaklah mencukupi; kelompok Muslim konservatif juga berpartisipasi dalam transformasi hukum Islam menjadi bagian dari hukum nasional. Kelompok konservatif ini melihatnya sebagai penerapan syariah. Namun, bagi kelompok Muslim progresif seperti Abdullahi Ahmed An-Na’im, realisasi esensi hukum Islam jauh lebih esensial. Ia percaya bahwa syariah dapat disesuaikan dengan negara berdasarkan hukum dan juga hak asasi manusia.
Dalam konteks hak individu, termasuk hak perempuan, Al-Sya’rawi mengatakan bahwa al-Qur’an menyebutkan adanya kesamaan hak antara pria dan wanita, karena keduanya berasal dari sumber yang sama yaitu Adam a.s. Meskipun keduanya berbeda, mereka dapat bersatu untuk menghasilkan keturunan, baik laki-laki maupun perempuan. Pendapat ini dikuatkan oleh Riffat Hasan, yang melalui pendekatan “teologi feminis” dalam konteks Islam, berpendapat bahwa pembebasan baik perempuan maupun laki-laki dari struktur dan hukum yang tidak adil sangat terkait dengan hubungan antara pria dan wanita.










