Description
Penulis: DHEDDY ABDI TAMBA
x + 220.
15,5 x 23
Perdebatan mengenai bunga bank merupakan salah satu isu paling panjang dalam hukum ekonomi syariah modern. Mayoritas lembaga fikih dan fatwa menempatkan bunga atas pinjaman sebagai riba yang diharamkan. Muhammad Sayyid Tantawi, ulama Mesir yang pernah menjabat Mufti Besar Mesir dan Grand Syaikh al-Azhar, menawarkan pembacaan yang lebih diferensiatif terhadap transaksi perbankan modern.
Buku ini tidak berhenti pada pertanyaan apakah Tantawi membolehkan bunga bank. Ia menelusuri bagaimana hukum dibentuk: bagaimana riba didefinisikan, bagaimana hubungan bank dan nasabah ditakyīf, bagaimana ‘illat ditentukan, bagaimana taḥqīq al-manāṭ dilakukan, dan bagaimana maslahat serta maqāṣid ditempatkan tanpa menggantikan nash. Argumentasi Tantawi kemudian diuji terhadap pandangan ulama pengharam bunga bank, Fatwa MUI, dan struktur hukum perbankan Indonesia.
Pada bagian akhir, buku menawarkan Model Harmonisasi Normatif-Yuridis untuk mempertemukan hasil ijtihad, fatwa, dan hukum positif tanpa menyamakan sumber, fungsi, dan daya ikatnya. Model tersebut menghasilkan klasifikasi bergradasi: kesesuaian, kompatibilitas, ketegangan normatif, disharmoni, dan relevansi terbatas. Dengan pendekatan ini, diskursus bunga bank dibawa melampaui slogan halal-haram menuju analisis objek, metode, institusi, dan kepastian hukum.










