Rp63.600
Penulis:
Rizki Bagus Prasetio, dkk
Jumlah Halaman
viii + 86.
Ukuran Buku
15,5 x 23
Sejak masa awal kemerdekaan hingga era reformasi, kelompok penghayat kerap menghadapi berbagai stigma dan perlakuan diskriminatif, terutama dalam akses terhadap layanan administrasi kependudukan dan pelayanan publik. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, negara akhirnya memberikan pengakuan yang lebih jelas terhadap identitas kepercayaan dengan memperbolehkan pencantuman kepercayaan dalam dokumen kependudukan, yang menjadi langkah penting dalam upaya menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warga negara.
Buku ini memotret tidak hanya latar belakang historis dan yuridis lahirnya putusan tersebut, tetapi juga berbagai implikasi yang muncul dalam implementasinya di lapangan. Di satu sisi, putusan Mahkamah Konstitusi membuka harapan baru bagi penghayat kepercayaan untuk memperoleh pengakuan yang lebih adil; namun di sisi lain, masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaannya, baik dari aspek regulasi, birokrasi, maupun kesadaran masyarakat. Melalui pembahasan yang komprehensif, buku ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai dinamika perlindungan hak konstitusional penghayat kepercayaan sekaligus mendorong terwujudnya kehidupan berbangsa yang lebih inklusif dan menghargai keberagaman keyakinan.









