Rp79.300
Penulis:
Dr. Muhaemin, S.Sy., M.Sos
Jumlah Halaman
vi + 237.
Ukuran Buku
15,5 x 23
Perdebatan tentang Islam dan demokrasi sering terjebak pada pertanyaan sempit: apakah keduanya cocok atau bertentangan. Buku ini melampaui pertanyaan itu. Dr. Muhaemin, S.Sy., M.Sos., mengajak pembaca melihat persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana kekuasaan dijalankan, dibatasi, dan dipertanggungjawabkan.
Kekuatan utama buku ini terletak pada keberaniannya menautkan prinsip-prinsip demokrasi Islam (tauhid, keadilan, persamaan, kebebasan, musyawarah, hak asasi manusia, dan akuntabilitas pemerintahan) dengan teks konstitusi yang hidup di tiga negara: Pakistan, Malaysia, dan Indonesia. Pembaca tidak berhenti pada wacana normatif. Pembaca diajak menguji gagasan melalui pengalaman konstitusional yang nyata. Tesis bahwa hakikat demokrasi dalam Islam adalah pembatasan kekuasaan melalui pengawasan seluruh elemen bangsa merupakan sumbangan pemikiran yang segar dan relevan bagi kajian hukum tata negara kita.
Bagi Indonesia, buku ini juga menegaskan kedudukan Negara Hukum Pancasila sebagai ruang perjumpaan yang sah antara nilai-nilai qur’ani dan prinsip konstitusionalisme modern, tanpa harus menjadi negara agama. Pesannya jelas: nilai yang dipandang luhur oleh masyarakat patut menjadi rujukan pembentukan hukum, agar hukum memperoleh wibawa dan ditaati.
Saya merekomendasikan buku ini kepada mahasiswa, dosen, peneliti hukum tata negara dan politik Islam, para perancang peraturan perundang-undangan, serta siapa pun yang peduli pada tumbuhnya demokrasi yang berkeadilan dan bermartabat.
Prof. Dr. Zainuddin, S.Ag., S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum UMI, Makassar)









