CYBERLAW Hukum, Regulasi, dan Perlindungan Hukum di Era Digital

Rp72.700

Penulis:
Dr. Jarnawi Hadi Saputra Tanjung, S.H., M.H., C.CLE

Jumlah Halaman
vi + 171.

Ukuran Buku
15,5 x 23

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, mulai dari komunikasi, transaksi ekonomi, penyebaran informasi, hingga penyelenggaraan berbagai layanan digital. Di tengah kemajuan tersebut, muncul berbagai persoalan hukum yang membutuhkan pemahaman dan pengaturan yang tepat. Cyberlaw hadir sebagai bidang hukum yang membahas berbagai aspek hukum dalam ruang siber, termasuk transaksi elektronik, keamanan digital, perlindungan data, hak kekayaan intelektual, serta aktivitas masyarakat di internet.
Buku ini membahas Cyberlaw secara sistematis dengan menguraikan landasan dan perkembangan hukum siber, informasi dan transaksi elektronik, kejahatan siber, perlindungan data pribadi, serta hak kekayaan intelektual di lingkungan digital. Pembahasan juga mencakup kebebasan berekspresi dan tanggung jawab pengguna internet, regulasi platform digital dan media sosial, hingga penegakan hukum serta pembuktian dalam perkara yang berkaitan dengan teknologi informasi. Materi disusun untuk memberikan pemahaman mengenai hubungan antara perkembangan teknologi dan kebutuhan akan kepastian serta perlindungan hukum.
Pada bagian akhir, buku ini mengulas berbagai tantangan dan arah perkembangan Cyberlaw di masa mendatang, termasuk pengaruh artificial intelligence, pertumbuhan ekonomi digital, perkembangan teknologi baru, serta kebutuhan harmonisasi hukum siber secara internasional. Buku ini dapat menjadi referensi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, pemerhati teknologi informasi, maupun masyarakat yang ingin memahami dasar-dasar hukum dalam aktivitas digital. Dengan memahami Cyberlaw, pembaca diharapkan mampu melihat perkembangan teknologi tidak hanya dari sisi manfaat dan inovasinya, tetapi juga dari aspek hak, kewajiban, tanggung jawab, keamanan, dan perlindungan hukum.