BUKU MAHKAMAH SYAR’IYAH SEBAGAI PENGUATAN PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS

Rp71.800

Category

Description

Penulis: Dr. H. Utang Rosidin, S.H., M.H & Dr. H. Syahrul Anwar, M.Ag.

ISBN: –
Halaman: vi + 162
Ukuran: 15, 5 × 23
Tahun terbit: 2022

Sinopsis:

Mahkamah Syar’iyah di Aceh dibentuk seiring dengan diberlakukannya otonomi khusus dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di Nanggroe Aceh Darussalam, dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus. Pengembangan lembaga Mahkamah Syar’iyah sebagai lembaga peradilan khusus dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia menjadi suatu model tersendiri yang terus dinamis seiring dengan pemberlakuan otonomi khusus di Nanggroe Aceh Darussalam. Kehadiran Mahkamah Syar’iyah setelah lahirnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 kemudian diperkuat dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi di Provinsi Aceh. Pengaturan kewenangan Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh menjadi salah satu bagian otonomi keistimewaan Aceh yang berintikan Syari’at Islam, sebagai tindaklanjut kewenangan Aceh untuk mengatur dan mengembangkan serta mengimplementasikan secara formal penegakan Syari’at Islam. Kedudukan Mahkamah Syariyah sebagai peradilan khusus dalam sistem kekuasaan kehakiman dilihat dari kekhususan yang menjadi domain dari suatu peradilan khusus. Setiap peradilan khusus memiliki satu lingkungan peradilan dimana peradilan tersebut memiliki wewenang untuk menyelesaikan perkara dengan kekhususan yang dimilikinya demi terciptanya efektivitas dalam penegakan hukum di bidang-bidang tertentu, yakni kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara bidang ahwal al-syakshiyah (hukum keluarga), mu’amalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana).
Kehadiran buku ini diharapkan memberikan konstribusi bagi perkembangan lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Syar’iyah sebagai penguatan otonomi khusus dalam penyelengaraan pemerintahan di Indonesia.