LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (TEORI DAN APLIKASI)

Rp87.008

Category

Description

Penulis: Harfandi, dkk

viii + 320.

15,5×23

Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) baik lembaga keuangan bank syariah, maupun lembaga keuangan syariah lainnya atau Lembaga Industri Keuangan Non Bank (INBK) yang berbasis syariah saat ini begitu pesat di Indonesia, ini menjadi tolak ukur keberhasilan pertumbuhan dan eksistensi ekonomi Islam. Perkembangan tersebut meliputi kajian akademis di perguruan tinggi, maupun secara praktik operasionalnya dari lembaga-lembaga keuangan syariah.
Diharapkan perkembangan LKS ini, mampu memberikan kontribusi yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat Indobesia. Seiring dengan itu dalam pengembangan lembaga keuangan syariah sendiri, tidak terlepas dari peranan perguruan tinggi yang secara akademis lebih banyak membahas teori-teori khususnya mengenai lembaga keuangan syariah, yang memungkinkan untuk diterapkan atau diaplikasikan pada lembaga-lembaga keuangan syariah.
Di Indonesia LKS terdiri dari lembaga keuangan bank syariah yang terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), sedang lembaga keuangan syariah lainnya atau INBK syariah terdiri diantaranya seperti Baitul Maal Wat-Tamwil (BMT) asuransi syariah (asuransi takaful), pasar modal syariah, reksadana syariah, pegadaian syariah, perusahaan pembiayaan syariah, dan Lembaga zakat.
Buku ini akan membahas mengenai Lembaga keuangan syariah secara teori dan aplikasinya, yang terdiri tiga bagian, Bagian 1 Konsep dasar lembaga keuangan syariah, yang terdiri dari 1) Islam dan lembaga keuangan, 2) identifikasi transaksi yang terlarang, 3)riba dan bunga bank. Bagian 2 Lembaga keuangan syariah, yang terdiri dari 1) Lembaga keuangan bank syariah, 2) prinsip dasar perbankan syariah, 3) system operasional bank syariah, 4) produk dan jasa bank syariah, 5) pola manajemen bank syariah, dan 6) bank perkreditan syariah. Bagian 3 Lembaga keungan syariah lainnya, yang terdiri dari 1) Baitul Maal Wat-Tamwil (BMT), 2) asuransi syariah (asuransi takaful), 3) pasar modal syariah, 4) reksadana syariah, 5) pegadaian syariah, 6) perusahaan pembiayaan syariah, dan 7) Lembaga zakat.