Description
Tim penulis: Fitriani Koan, dkk
xvi + 214.
15,5 x 23
Paulus mengatakan bahwa gereja merupakan paguyuban yang didirikan atas kehendak Allah sendiri melalui Kristus dan daya Roh Kudus (bnd. Rm. 9:24; Ef. 4:1; 2 Tim. 1:9). Pernyataan Paulus tersebut memunculkan satu pertanyaan fundamental tentang gereja, bahwa “jika gereja adalah paguyuban yang didirikan oleh inisiatif Allah melalui Kristus dan daya Roh Kudus, maka tentu gereja memiliki tugas khusus dari Allah”. Apakah tugas khusus tersebut?
Tugas gereja sekalipun bukan dari dunia, tetapi harus hadir dalam dunia. Tugas khusus gereja adalah untuk hidup secara bertanggung jawab di dunia. Oleh karena itu, sebagai umat utusan, gereja harus berada dalam gerakan keluar, terbuka bagi dunia, bukan menutup diri atau menjauhi dunia dan atau menjauhi realitas kehidupan di masyarakat. Gereja tak boleh hadir hanya sekedar menyuguhkan air hidup, tetapi juga perlu mendeteksi kebutuhan air hidup bagi dunia. Sebab, gereja memang diikutsertakan oleh Allah dalam melakukan missio Dei. Dalam melakukan missio Dei tersebut, gereja harus bisa melihat kebutuhan konteks di mana gereja itu berada.
Itulah sebabnya, buku ini diberi judul BERGEREJA DALAM RUANG PUBLIK: Menampilkan Wajah Allah bagi Konteks Pluralitas Agama di Indonesia. Penggunaan kata “ruang publik” untuk mewakili dimensi teologi publik yang buku ini sedang gaungkan. Teologi publik berbicara tentang kontribusi komunitas agama tertentu ke dalam percakapan publik mengenai isu atau tema tertentu yang dibicarakan dalam masyarakat. Hal ini dilakukan secara dialogis agar mudah dipahami setiap pihak, sehingga mampu berkontribusi terhadap hajat hidup orang banyak. Untuk perspektif Kristen, kontribusi yang dimaksudkan adalah memberitakan Kerajaan Allah. Artinya, ketika hendak berteologi di ruang publik yang membahas kehidupan bersesama, maka nilai-nilai yang harus di bawah adalah kebenaran, damai, keadilan dan kasih. Sedangkan, penggunaan kata “bergereja” karena kata tersebut pertama-tama menandakan sebuah tindakan; sebuah kata kerja sebeleem ia menjadi sebuah kata benda. Itulah sebabnya, judul buku ini mengisyaratkan bahwa bergereja dalam ruang publik berarti berusaha mengejawantahkan tanda-tanda Kerajaan Allah di dalam hidup beriman sehari-hari sebagai bukti nyata pelaksanaan missio Dei. Untuk konteks sub judul dari buku ini, penggunaan kalimat “menampilkan wajah Allah” adalah penekanan pada gereja yang adalah pelaku missio Dei untuk mengejawantahkan tanda-tanda Kerajaan Allah bagi konteks pluralitas agama di Indonesia yang seringkali memunculkan konflik. Jadi, wajah Allah yang dimaksudkan adalah tanda-tanda dari Kerajaan-Nya sendiri. Hal itulah yang harus terus ditampilkan oleh gereja dalam ruang publik. (AER)










