HUKUM PIDANA KESEHATAN

Rp75.800

Description

Penulis: Assoc. Prof. Dr. dr. Yeni Nuraeni, SH., MH., MMRS., CTLC., Med., ACIArb

vi + 202.

15,5 x 23

Buku “Hukum Pidana Kesehatan” ini mengkaji secara menyeluruh aspek hukum pidana yang berkaitan dengan sektor kesehatan, sebuah bidang yang semakin relevan di tengah dinamika pelayanan medis dan tuntutan perlindungan hak pasien. Disusun secara sistematis, buku ini menawarkan pemahaman mendalam mengenai bagaimana norma-norma pidana diterapkan dalam konteks kesehatan, baik terhadap tenaga medis, fasilitas kesehatan, maupun produk kesehatan seperti obat dan alat medis.
Bagian awal buku membahas pengantar konsep hukum pidana kesehatan, mulai dari unsur-unsur tindak pidana, dasar filosofis, prinsip-prinsip dasar hukum pidana, hingga berbagai jenis tindak pidana yang lazim terjadi di bidang kesehatan. Buku ini juga mengupas tantangan hukum pidana kesehatan di era digital, seperti penyalahgunaan data pasien dan praktik ilegal melalui platform daring.
Selanjutnya, buku ini membahas aspek praktis dari penerapan hukum pidana kesehatan, termasuk tanggung jawab pidana tenaga medis dalam pelayanan, kriminalisasi pelanggaran hak pasien, dan peran hukum dalam menjaga keamanan serta kualitas obat dan alat kesehatan. Melalui studi historis dan perkembangan regulasi dari masa Orde Baru hingga era Reformasi, pembaca diajak memahami dinamika hukum pidana kesehatan di Indonesia secara kronologis.
Topik khusus mengenai tindakan medis sebagai perbuatan pidana juga dikupas mendalam—dari definisi, kategori, aspek hukum, hingga pertanggungjawaban pidana dan studi kasus perundang-undangan yang relevan. Buku ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, berimbang, dan berorientasi pada perlindungan keselamatan publik serta kepastian hukum bagi tenaga kesehatan.
Di bagian akhir, dibahas teori dan praktik pertanggungjawaban pidana dalam kasus-kasus kesehatan, analisis jenis tindak pidananya, serta ketentuan sanksi yang dapat dijatuhkan. Buku ini merupakan rujukan penting bagi mahasiswa hukum, tenaga kesehatan, akademisi, penegak hukum, serta siapa pun yang tertarik pada pertautan antara hukum pidana dan dunia medis dalam konteks hukum Indonesia modern.