MOBILISASI HUKUM PIDANA DI ERA TEKNOLOGI

Rp77.600

Description

Tim Penulis: Assoc. Prof. Dr. L. Alfies Sihombing, SH., MH., MM., M.I.Kom., CPR., CLA., CTLC., Med., ACIArb

vi + 220.

15,5 x 23

Buku “Mobilisasi Hukum Pidana di Era Teknologi” menghadirkan kajian komprehensif mengenai transformasi hukum pidana dalam menghadapi revolusi teknologi informasi dan komunikasi. Di tengah maraknya kejahatan siber, penyalahgunaan data, serta perubahan pola kriminalitas dari konvensional ke digital, buku ini menjadi referensi penting dalam memahami dinamika, tantangan, serta solusi penegakan hukum pidana yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Dimulai dengan uraian konseptual dan latar belakang pemikiran mengenai mobilisasi hukum pidana, buku ini mengupas pembaruan sistem hukum pidana nasional guna merespons kompleksitas kejahatan teknologi tinggi di Indonesia. Berbagai isu seperti penguatan regulasi perlindungan data, legalitas bukti elektronik, serta prinsip etika dan akuntabilitas penggunaan teknologi turut dibahas secara kritis dan analitis.
Pembaca akan diajak menelusuri ruang lingkup hukum pidana dalam konteks teknologi, termasuk bagaimana teknologi turut mempengaruhi penegakan hukum, memperluas cakupan kriminalitas, dan menimbulkan kesenjangan regulatif. Buku ini juga membahas tantangan krusial seperti validitas bukti elektronik, kesesuaian instrumen hukum nasional dengan karakter kejahatan digital, serta peran teknologi dalam membangun transparansi dan efisiensi sistem peradilan pidana.
Bab-bab akhir buku menggarisbawahi pentingnya digitalisasi dalam proses peradilan pidana, integrasi teknologi forensik, serta praktik implementasi hukum pidana berbasis teknologi. Melalui pembahasan berbasis regulasi, studi kasus, dan analisis multidisipliner, buku ini tidak hanya memberi kontribusi akademik, tetapi juga menawarkan panduan praktis bagi para penegak hukum, pembuat kebijakan, akademisi, dan mahasiswa hukum dalam menghadapi era teknologi yang terus berkembang.