PARADIGMA BARU DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK ATAS DUGAAN MALPRAKTIK MEDIK [Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024; dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2025]

Rp68.500

Description

Penulis: Dr. dr. M. Ali Firdaus., Sp.A, SH, MH.Kes

x + 125.

15,5 x 23

Dr. dr. M. Ali Firdaus., Sp.A, S.H, MH.Kes, adalah putra pituin Kota Tasikmalaya yang lahir di Bandung, 7 Februari 1966. Setelah menamatkan pendidikan SDN Lengkong Tasikmalaya (1979), SMPN 1 Tasikmalaya (1982), SMAN 2 Tasikmalaya (1985), lalu hijrah ke Bandung untuk melanjutkan pendidikannya di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran hingga lulus pada tahun 1992. Setelah menjalani wajib kerja dokter umum di PKM terpencil, ia kembali ke Almamaternya untuk mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis Anak hingga lulus tahun 2002. Sebagai seorang dokter spesialis anak, penulis telah bertugas di berbagai daerah termasuk kepulauan Maluku yang beribu kota Ambon, tepatnya di RSU Namlea Pulau Buru, sebelum akhirnya kembali ke tanah leluhurnya di Tasikmalaya.
Selain menjalani profesi dokter anak, penulis hobi berorganisasi baik di IDI maupun di IDAI, pernah menjadi Ketua IDI dan Ketua Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) IDI Kota Tasikmalaya selama dua periode. Penulis juga pernah menjadi Ketua IDAI Cabang Jawa Barat Perwakilan Priangan Timur, dan sekarang menjadi Ketua Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BP2A) IDAI Cabang Jawa Barat serta Sekretaris Dewan Kehormatan Etika (DKE) IDAI Pusat. Dalam rangka penegakan hukum khususnya bagi dokter, penulis bersama para praktisi hukum (pengacara), mediator, dan teman sejawat yang berlatar belakan pendidikan hukum kesehatan mendirikan Firma Hukum Alibi.
Berangkat dari rasa keprihatinan karena melihat, mendengar dan menjalani profesi yang rentan tudingan malpraktik serta kerap kali mendapat perlakuan secara tidak adil dari pihak tertentu, maka tertarik mendalami ilmu hukum. Maka penulis pun mengambil Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum dengan konsentrasi Hukum Kesehatan di Universitas Islam Bandung (tamat 2011). Namun rasa penasarannya belum terobati dengan menyandang gelar MH.Kes, penulis mendalami dasar-dasar ilmu hukum dan kembali menempuh pendidikan sarjana hukum di Universitas Galuh Ciamis (tamat 2014), dan langsung ke Program Doktor Ilmu Hukum (S3) Ilmu Hukum di Universitas Islam Bandung (tamat 2017).
Akhirnya penulis berharap semoga karya tulis ini dapat memberi manfaat khususnya bagi dokter Indonesia, aparat penegak hukum, serta bagi masyarakat pada umumnya sebagai bentuk sumbangsih penulis kepada bangsa dan negara serta kemanusiaan.