Buku “Hukum Pidana Khusus dalam Perkembangan” Jilid 2 menawarkan analisis mendalam mengenai berbagai kejahatan modern yang semakin kompleks, dan bagaimana hukum pidana di Indonesia beradaptasi dengan dinamisnya perkembangan teknologi dan isu-isu sosial. Dengan fokus pada terorisme, kejahatan siber, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak, buku ini menjelaskan kebutuhan mendesak akan revisi dan pembaruan dalam sistem hukum yang ada, mengingat banyaknya tantangan yang harus dihadapi oleh para penegak hukum.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memunculkan bentuk-bentuk kejahatan baru yang tidak saja mengancam keamanan masyarakat, tetapi juga mempersulit proses pembuktian di pengadilan. Dalam konteks ini, penulis menekankan pentingnya penambahan frasa pembuktian dalam Pasal 184 KUHAP, yang mencakup perluasan alat bukti petunjuk. Hal ini penting untuk memastikan bahwa bukti yang relevan dapat dimanfaatkan dalam proses peradilan, sehingga keadilan dapat ditegakkan secara efektif.
Isu perlindungan perempuan dan anak menjadi salah satu fokus utama dalam buku ini. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mencantumkan perlindungan terhadap kedua kelompok ini dalam Pasal 28 I ayat (1) dan (2). Buku ini menjelaskan implementasi dari pasal tersebut dalam berbagai undang-undang organik, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan dukungan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014, penegak hukum diberikan pedoman yang jelas untuk melindungi hak-hak anak, sekaligus menegakkan hukum secara adil.
Masalah terorisme menjadi sorotan yang tidak kalah penting. Buku ini menguraikan bagaimana upaya pemberantasan tindak pidana terorisme transnasional sering kali dihadapkan pada tantangan yurisdiksi antarnegara. Hal ini menyebabkan pelaku kejahatan terorisme dapat lolos dari jeratan hukum, mengingat setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda. Penulis menjelaskan bahwa tanpa adanya perjanjian ekstradisi, suatu negara dapat menolak untuk mengeksekusi hukum negara lain, sehingga mengakibatkan banyak pelaku terorisme yang tidak dapat diadili dengan semestinya.
Lebih jauh, buku ini menyajikan analisis mengenai bagaimana sistem hukum internasional berupaya untuk menjembatani perbedaan-perbedaan ini. Meskipun pelaku tindak pidana terorisme dapat mengajukan upaya hukum di negara di mana mereka ditangkap, mereka tetap tidak dapat menghindari konsekuensi hukum di pengadilan internasional. Melalui penyajian fakta-fakta ini, pembaca diajak untuk memahami kompleksitas yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap terorisme, serta pentingnya kerjasama internasional dalam mengatasi ancaman yang bersifat lintas negara.



