Hukum pidana merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia, dasar hukum pidana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi landasan utama dalam penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana.
Memahami konsep tindak pidana dalam KUHP tidak hanya penting bagi akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas agar memiliki kesadaran hukum yang memadai. Artikel ini disusun berdasarkan referensi sebuah buku yang secara komprehensif membahas tindak pidana dalam KUHP, sekaligus menjadi media informasi dan promosi bagi pembaca yang ingin memperdalam kajian hukum pidana secara sistematis.
Pengertian Tindak Pidana
Istilah tindak pidana berasal dari istilah dalam hukum pidana Belanda, yaitu strafbaarfeit. Istilah ini terdiri dari tiga kata, yakni straf (pidana atau hukuman), baar (dapat atau boleh), dan feit (peristiwa, perbuatan, atau pelanggaran). Dalam bahasa Inggris, istilah ini dikenal sebagai delict.
Secara umum, tindak pidana dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum dan diancam dengan sanksi pidana bagi siapa pun yang melanggarnya. Dengan kata lain, suatu perbuatan baru dapat disebut sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan disertai ancaman hukuma. Tindak pidana sering juga disebut sebagai delik atau peristiwa pidana. Ketiganya pada dasarnya merujuk pada konsep yang sama, yaitu perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Pengertian KUHP
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah induk peraturan hukum pidana positif di Indonesia. KUHP digunakan sebagai dasar dalam mengadili dan memutus perkara pidana dengan tujuan melindungi kepentingan umum. Sebagai negara hukum, Indonesia menjadikan KUHP sebagai pedoman utama dalam menentukan:
- Perbuatan apa saja yang tergolong tindak pidana
- Unsur-unsur tindak pidana
- Jenis dan beratnya sanksi pidana
KUHP memuat ketentuan mengenai berbagai perbuatan yang berdampak terhadap keamanan, ketenteraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat. Hukum pidana sendiri bersifat ultimum remedium, yaitu upaya hukum terakhir yang digunakan apabila upaya hukum lain tidak efektif. Oleh karena itu, sanksi pidana dalam KUHP bersifat memaksa dan tegas.
Pengertian Tindak Pidana dalam KUHP
Tindak pidana dalam KUHP adalah setiap perbuatan yang secara tegas dirumuskan dan dilarang oleh KUHP serta diancam dengan sanksi pidana. Suatu perbuatan tidak dapat dipidana apabila tidak diatur dalam undang-undang, sesuai dengan asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali). Dalam KUHP, tindak pidana dibagi ke dalam berbagai kategori, seperti:
- Kejahatan terhadap harta benda
- Kejahatan terhadap orang
- Kejahatan terhadap kesusilaan
- Kejahatan terhadap keamanan negara
Setiap tindak pidana memiliki unsur-unsur yang harus dibuktikan di pengadilan agar pelaku dapat dijatuhi hukuman.
Pencurian dalam KUHP
Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat adalah pencurian. Pencurian merupakan perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum. KUHP mengatur berbagai bentuk pencurian, mulai dari pencurian biasa hingga pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya berbeda-beda tergantung pada keadaan dan cara perbuatannya. Dalam KUHP, tindak pidana pencurian diatur dalam beberapa pasal, terutama:
- Pasal 362 KUHP
Mengatur pencurian biasa:
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian…” - Pasal 363 KUHP
Mengatur pencurian dalam keadaan memberatkan seperti dilakukan di malam hari, di rumah atau pekarangan tertutup, teman bersekutu, dan lain-lain.
Kedua pasal ini merupakan dasar hukum utama dalam menjerat pelaku pencurian, mulai dari pencurian biasa hingga pencurian dengan pemberatan.
Penipuan dalam KUHP
Selain pencurian, penipuan juga termasuk tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Penipuan adalah perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau nama palsu sehingga orang lain menyerahkan sesuatu.
Penipuan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, baik secara langsung maupun melalui media elektronik, dan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Tindak pidana penipuan juga jelas diatur dalam KUHP, yakni:
- Pasal 378 KUHP
Menyatakan bahwa:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya… diancam karena penipuan…”
Pasal ini merupakan pasal pokok yang digunakan dalam praktik hukum pidana untuk mengadili kasus penipuan.



