BELAJAR DARI ASABRI: MODEL IDEAL PENGAWASAN HUKUM TERHADAP ASURANSI MILIK NEGARA

Rp64.400

Description

Penulis: Tita Novitasari, S.H., M.H

iv + 90.

15,5 x 23

Buku “Lembaga Pengawas PT Asabri (Persero)” karya Tita Novitasari, S.H., M.H. membahas secara mendalam tentang kompleksitas pengawasan terhadap PT Asabri (Persero), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis yang mengelola jaminan sosial untuk prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai Kementerian Pertahanan.
Penulis mengawali dengan menguraikan latar belakang pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perubahan sistem pengawasan industri keuangan di Indonesia, yang bertujuan mewujudkan sektor keuangan yang transparan, akuntabel, stabil, dan berkelanjutan. Selanjutnya, buku ini menyoroti berbagai kasus gagal bayar dalam industri asuransi, seperti yang dialami AJB Bumiputera, Jiwasraya, dan Bakrie Life, untuk menunjukkan betapa vitalnya peran lembaga pengawas yang efektif.
Fokus kajian diarahkan pada posisi PT Asabri (Persero), yang karena karakteristiknya sebagai asuransi wajib (captive market) untuk kalangan militer dan kepolisian, menghadapi tantangan pengelolaan solvabilitas dan transparansi keuangan. Pengawasan terhadap PT Asabri (Persero) menjadi polemik karena terjadi disharmoni antara ketentuan Undang-Undang OJK yang menempatkan OJK sebagai otoritas utama sektor jasa keuangan dengan ketentuan PP No. 54 Tahun 2020 yang justru menempatkan Itjen Kemenhan sebagai koordinator pengawasan.
Penulis menguraikan bahwa lembaga-lembaga pengawas terhadap PT Asabri (Persero) mencakup Inspektorat Jenderal Kemenhan, Itwasum Polri, Itjen TNI, Itjen Kemenkeu, BPK, auditor independen, dan tambahan OJK. Namun, ketiadaan peran utama OJK sebagai koordinator dan lemahnya harmonisasi antar lembaga pengawas menimbulkan tumpang tindih kewenangan, potensi lemahnya pengawasan substantif, serta risiko kegagalan tata kelola.
Dalam bagian selanjutnya, penulis mengkaji prinsip hukum yang mengharuskan hierarki norma dihormati—bahwa PP tidak boleh bertentangan dengan UU, khususnya UU OJK dan UU Perasuransian. Dibahas juga tentang pentingnya reformasi sistem pengawasan terhadap PT Asabri (Persero) melalui:
• Konsolidasi kelembagaan,
• Penegasan peran OJK sebagai pengawas prudensial utama,
• Peningkatan koordinasi antar pengawas,
Naskah ini mengintegrasikan analisis normatif dan empiris, menyoroti kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan regulasi pengawasan, mempertegas tanggung jawab antar lembaga, dan memperbaiki struktur hukum untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Akhirnya, buku ini memberikan rekomendasi praktis berupa perlunya revisi terhadap PP No. 54 Tahun 2020 agar tidak melanggar prinsip hierarki norma, serta mendorong OJK mengambil peran dominan sesuai mandat undang-undang dalam mengawasi PT Asabri (Persero) guna menjamin keamanan dana publik dan stabilitas sektor jasa keuangan nasional.