BUKU KAJIAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2023

Rp61.500

Category

Description

Nama Penulis : Rasidin dkk

ISBN : –

Halaman : viii + 57

Ukuran : 15,5 x 23

Tahun Terbit : 2022

=============

Sinopsis :

Buku dengan judul “Kajian Terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023” ini merupakan buku terakhir dari trilogi kajian yang saling terkait dalam siklus penyusunan APBN Tahun 2023 yang terdiri dari pembahasan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) dan penyusunan RUU APBN Tahun 2023.
Buku ini disusun dari hasil kajian yang menganalisis Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2023 yang diharapkan dapat menjadi masukan bagi Komite IV DPD RI dalam penyusun pertimbangan terhadap RUU tentang APBN tahun 2023. Disusun oleh tenaga fungsional analis legislatif di lingkungan Pusat Kajian Daerah dan Anggaran sebagai sistem pendukung keahlian DPD RI yang memiliki tugas memberikan dukungan keahlian guna mendukung pelaksanaan fungsi pertimbangan DPD RI.
Hasil analisis mengungkapkan bahwa APBN Tahun Anggaran 2023 akan diarahkan untuk mendorong terciptanya pengelolaan fiskal yang semakin sehat, tercermin dalam target defisit fiskal yang diturunkan secara bertahap menuju kondisi normal di bawah 3 persen, yaitu sebesar 2.85 persen pada tahun 2023. Kebijakan fiskal akan ditempuh melalui optimalisasi peran pendapatan negara baik sebagai sumber penerimaan dan juga instrumen stimulus bagi perekonomian, peningkatan belanja yang lebih berkualitas (spending better) yang berfokus pada bidang prioritas dan berorientasi pada hasil, dan melanjutkan pembiayaan yang kreatif, efisien dan berkelanjutan. Di samping itu, kebijakan fiskal diharapkan mampu mendorong perbaikan neraca keuangan Pemerintah.
Meskipun faktor ketidakpastian masih relatif tinggi, perekonomian tahun 2023 diproyeksikan masih akan lebih baik dari tahun sebelumnya. Pemerintah perlu untuk terus mendorong akselerasi program perbaikan ekonomi dan menciptakan kondisi lingkungan investasi yang sehat dan menarik. Selain itu, perbaikan pelaksanaan program-program yang pro rakyat perlu untuk terus dilakukan peningkatan kualitasnya.