BUKU SOSIOLOGI KRIMINALITAS

Rp69.700

Description

Penulis: Agus Mauluddin , dkk
ISBN: –
Halaman: vi + 141
Ukuran: 14,8 × 21
Tahun terbit: 2023

Sinopsis:

Sosiologi kriminalitas merupakan sebuah disiplin ilmu yang menyintesiskan ilmu Sosiologi dan Ilmu Kriminologi. Ilmu Kriminologi dalam pandangan umum selalu dikaitkan dengan disiplin ilmu Hukum. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya salah. Namun, jika dilihat dari kajian Kriminologi memang sangat beragam disiplin ilmu me­­lihatnya. Seperti di antaranya Hukum, Psikologi, Antro­­­pologi, Biologi, Sosiologi. Walaupun demikian di dalam perkembangannya, di dalam kriminologi modern kini yang paling pesat kriminologi yang melandaskan pada Sosiologi. Oleh sebab itu sangat penting kajian Sosiologi untuk melihat kriminalitas yang terjadi di dalam masyarakat, tentu dilihat secara sosio­logis. Sebab, kejahatan itu merupakan gejala sosial. Maka, buku ini “Sosiologi Kriminalitas” dianggap penting di dalam percaturan pemikiran ilmu.

Di dalam percaturan pemikiran yang membahas terkait kriminalitas, muncul disiplin ilmu yang disebut dengan Viktimologi. Viktimologi muncul sebagai respons dari aras pemikiran hukum pidana modern (Barat), yang lebih menitikberatkan pada penanganan kasus (pelaku kriminal), daripada korbannya itu sendiri. Dalam per­kem­bangannya, muncul viktimologi postmodern yang berakar dari konsep restorative justice. Konsep ini menunjukkan bahwa pemulihan hubungan pada pihak-pihak yang berkonflik lebih diutamakan, hingga seperti kondisi sebelum terjadinya konflik (Mustafa 2017). Kaitan­­nya dalam konteks ini tindakan kriminal yang sifat­nya kecil, artinya dapat dibicarakan secara keke­luarga­an (mengakomodir hukum adat) dapat menjadi pilihan. Hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dapat diper­temu­kan untuk memulihkan kembali hubungan mereka.

Konteks sosio-ekonomis, politik, kultural kaitan­nya dengan tindakan kriminal sedang marak terjadi akhir-akhir ini. Sosio-ekonomis erat dengan jaringan sosial, yang kaitannya dengan kriminalitas yaitu pelaku kriminal tidak beroperasi sendiri. Misalnya tindak kriminal pen­curi­­an permata. Pelaku beroperasi dengan ber­jejaring, ada agen yang bertugas menganalisis situasi, dan ada ekse­kutor lapangan. Pasca itu hasil pencurian akan dipasar­kan kepada internal jaringan (sebut penadah dan lain-lain). Mereka secara fungsional berjejaring di dalam bentuk kriminalitas pencurian. Di luar jaringan itu, mereka bisa saja terkena berkonsekuensi hukum. Walau­pun demikian dalam perkembangannya penegak hukum (seperti Polisi) mencoba menerobos masuk ke dalam jaringan lian (out-group Polisi) dan akhirnya diterima di jaringan mereka. Hal demikian dilakukan kepolisian untuk memetakan jaringan kriminalitas di masyarakat. Dalam konteks sosio-politik berkaitan dengan tindak kriminal semisal “Korupsi Jabatan”. Kasus jual beli jabatan menjadi bentuk patologis korupsi di dalam konteks politik. Kerap disebut juga dengan kejahatan kerah putih (white collar crime). Sedangkan, konteks sosio-kultural berkait dengan kriminalitas misalnya budaya tertentu yang masih tertanam kuat di tengah-tengah masyarakat, dan jika ditarik ke dalam terminologi hukum negara kita termasuk tindak kriminal. Ini yang menjadi dilema. Contoh: memberikan sesuatu (misal makanan, amplop dan lain-lain) sebagai bentuk terima kasih kepada seseorang yang dianggap telah berjasa karena menolong kita misalnya. Sosio-kultural ini masih ada di tengah-tengah masyarakat kita, apakah tindakan tersebut dikategorikan Suap? Korupsi? Terlepas dari itu semua, dalam melihat kriminalitas perlu dilihat konteks tersebut.

Kaitannya dengan perkembangan informasi dan teknologi dewasa ini, khususnya di era revolusi industri 4.0 disiplin ilmu Sosiologi Kriminalitas perlu menyesuai­kan diri agar mampu masuk ke “dunia industri’. Selain itu pelibatan di dunia industri yang dirasa masih minim dari disiplin ilmu ini perlu didorong segera. Keterlibatannya sangat dibutuhkan dunia industri, di saat yang sama di era teknologi terkait dengan permasalahan dan pena­nga­nan masalah keamanan akan dibutuhkan perusaha­an mana pun. Penanganan keamanan Siber urgen diperlu­kan. Sebab di era ini di era keterbukaan informasi dan masifnya penggunaan big data (UI 2018), Era digital kini membutuh­kan ahli-ahli kriminologi yang juga ahli sosiologi (sosiologi kriminalitas). Kini bentuk kriminalitas menyusup ke ranah teknologi. Jenis kejahatan di era digital kini, terlebih di dalam konteks sosio-politik Indonesia, misalnya, yaitu jenis kriminalitas Buzzer.