DEWAN PENGAWAS SYARIAH: TUGAS, FUNGSI, DAN IMPLEMENTASINYA PADA BANK SYARIAH DI KALIMANTAN SELATAN

Rp62.800

Description

Penulis: Yulia Hafizah, dkk

viii + 70.

15,5 x 23

Selama dua dekade terakhir, industri perbankan dan keuangan Islam telah mengalami pertumbuhan pesat. Salah satu hal utama yang membedakan bank Islam dari bank konvensional adalah kehadiran Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang bertugas untuk mengawasi kepatuhan syariah bank dan memastikan bahwa seluruh aktivitas perbankan tetap berada dalam koridor hukum Islam.
Buku ini mengupas secara mendalam peran dan fungsi DPS, baik dari perspektif teoritis maupun praktis. Secara teori, DPS bertanggung jawab dalam memberikan fatwa, mengawasi produk dan layanan bank syariah, serta menerbitkan sertifikat kepatuhan syariah. Namun, dalam praktiknya, DPS juga menghadapi berbagai tantangan di lapangan, termasuk keterlibatan dalam aspek keuangan dan akuntansi yang tidak sepenuhnya tercakup dalam tugas utamanya.
Melalui studi yang berfokus pada realitas DPS di Kalimantan Selatan, buku ini membahas bagaimana DPS menjalankan tugasnya di tengah ekspektasi yang berkembang dari berbagai pihak, termasuk regulator, bank, dan masyarakat. Dengan pendekatan berbasis penelitian, buku ini mengidentifikasi kesenjangan antara teori dan praktik, serta menawarkan rekomendasi bagi pemangku kepentingan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi peran DPS.