Description
Penulis: Dr. Siti Ameliyah, S.Ag., S.Pd.I., M.H.I, dkk
viii + 194.
15,5 x 23
Transformasi digital telah menciptakan lanskap ekonomi baru, di mana e-commerce menjadi salah satu pilar utama dalam aktivitas bisnis modern. Namun, di balik efisiensi dan kemudahan yang ditawarkan, terdapat persoalan-persoalan mendasar yang perlu dikritisi: mulai dari praktik persaingan usaha yang tidak sehat, monopoli platform digital, eksploitasi data konsumen, hingga marjinalisasi pelaku usaha kecil. Dalam konteks ini, urgensi untuk mengkaji ulang arah perkembangan ekonomi digital melalui lensa keadilan menjadi tidak terelakkan.
Islam sebagai sistem hidup yang komprehensif memiliki perangkat nilai dan prinsip ekonomi yang mampu menjawab tantangan zaman termasuk dinamika e-commerce. Prinsip-prinsip seperti keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (al-maslahah), kejujuran (ash-shidq), dan larangan atas praktik zalim seperti riba, gharar, dan tadlis, menjadi fondasi etis yang sangat relevan untuk ditawarkan sebagai alternatif terhadap paradigma kapitalisme digital yang kerap abai terhadap nilai-nilai kemanusiaan.










