Description
Penulis: NURLATIFAH.M.Pd
vi + 129.
15,5 x 23
Ekonomi Mikro Syariah adalah cabang dari ekonomi syariah yang fokus pada perilaku individu dan pelaku ekonomi (seperti konsumen, produsen, dan pelaku usaha) dalam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Ekonomi ini mempelajari bagaimana keputusan ekonomi diambil pada tingkat mikro dengan tetap mengacu pada nilai-nilai syariah seperti keadilan, kejujuran, dan tolong-menolong.
Dalam ekonomi mikro syariah, interaksi antara permintaan dan penawaran, mekanisme harga, serta pasar dianalisis tanpa melibatkan unsur yang diharamkan seperti riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Setiap transaksi ekonomi harus berdasarkan akad yang sah menurut syariah, seperti akad jual beli (murabahah), sewa (ijarah), kerja sama usaha (musyarakah/mudharabah), dan lainnya.
Tujuan utama ekonomi mikro syariah bukan hanya efisiensi dan keuntungan, tetapi juga memastikan kehalalan proses ekonomi, menjaga keseimbangan sosial, dan mendorong perilaku ekonomi yang etis dan bertanggung jawab. Sistem ini juga memperhatikan peran zakat, infaq, dan sedekah sebagai instrumen distribusi kekayaan yang adil di tingkat mikro.










