Description
Penulis: Tetty Melina, dkk
vi + 160.
15,5 x 23
Filsafat Hukum pada Keadaan Darurat merupakan kajian mendalam mengenai bagaimana hukum, keadilan, dan kekuasaan berinteraksi dalam situasi luar biasa yang menuntut respons cepat negara. Buku ini membahas dasar-dasar filosofis mengenai legitimasi tindakan darurat, batasan kewenangan pemerintah, serta implikasinya terhadap hak asasi manusia. Dalam konteks global yang ditandai oleh krisis kesehatan, bencana alam, konflik bersenjata, hingga ancaman siber, pemahaman tentang keadaan darurat menjadi semakin relevan. Melalui pendekatan filsafat hukum, buku ini mengajak pembaca untuk menelaah ulang keseimbangan antara keamanan dan kebebasan, antara kepastian hukum dan diskresi kekuasaan. Tidak hanya bersifat teoritis, pembahasan juga dikaitkan dengan praktik ketatanegaraan dan dinamika hukum modern. Dengan demikian, buku ini diharapkan dapat menjadi rujukan akademik bagi mahasiswa, peneliti, serta praktisi hukum dalam memahami kompleksitas pengambilan keputusan hukum pada situasi krisis yang menuntut kebijaksanaan, proporsionalitas, serta tanggung jawab moral yang tinggi. Semoga karya ini memberi kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum di Indonesia dan dunia akademik luas global.










