Description
Penulis: Prof. Dr. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp.I., M.Hum., dkk
vi + 133.
15,5 x 23
Buku ini menyajikan analisis mendalam tentang hubungan antara filsafat ilmu dan ilmu hukum, serta tantangan yang dihadapi oleh keduanya di tengah kemajuan teknologi dan perubahan sosial yang pesat. Buku ini mengungkapkan peran penting filsafat ilmu dalam memahami dan membentuk dasar-dasar teori hukum yang berkembang di era modern.
Melalui pembahasan tentang epistemologi, ontologi, dan aksiologi, buku ini mengajak pembaca untuk mengkaji kembali konsep-konsep dasar dalam ilmu hukum, serta bagaimana prinsip-prinsip filsafat dapat membentuk cara kita memahami keadilan, hak asasi manusia, dan penerapan hukum dalam masyarakat. Penulis menggali relevansi berbagai paradigma filsafat, seperti positivisme dan hermeneutika, dalam kajian hukum kontemporer, serta bagaimana pandangan-pandangan tersebut mempengaruhi praktek hukum yang ada.
Selain itu, buku ini juga membahas bagaimana teknologi, terutama di era Revolusi Industri 4.0, memberikan dampak signifikan terhadap sistem hukum dan perlindungan hak-hak individu. Perkembangan teknologi memunculkan tantangan baru yang membutuhkan pemikiran hukum yang lebih progresif dan adaptif. Buku ini menekankan pentingnya inovasi dalam metodologi penelitian hukum, yang mengintegrasikan filsafat ilmu untuk menciptakan pendekatan yang lebih inklusif dan relevan dalam menghadapi kompleksitas dunia modern.
Secara keseluruhan, buku ini merupakan kajian yang menyeluruh tentang bagaimana filsafat ilmu dapat memberikan wawasan dan solusi terhadap tantangan besar yang dihadapi oleh sistem hukum di era digital dan globalisasi. Pembaca akan diajak untuk memahami bagaimana hukum harus berkembang dan beradaptasi agar dapat memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum yang semakin kompleks di dunia modern.










