Description
Penulis: Dr. Y. D. W. Susi Irianti, S.H., M.Hum
vi + 150.
15,5 x 23
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah seperangkat hak yang diberikan oleh negara kepada individu maupun badan hukum atas karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya tersebut dapat berupa penemuan, ciptaan seni dan sastra, desain, simbol, nama, teknologi, hingga ciri khas usaha. HKI berfungsi sebagai bentuk perlindungan hukum yang memastikan pencipta atau pemilik mendapatkan pengakuan, manfaat ekonomi, serta kontrol atas penggunaan karya mereka.
HKI terdiri dari dua kelompok besar: Hak Cipta serta Hak Kekayaan Industri. Hak Cipta meliputi karya tulis, musik, film, program komputer, seni rupa, dan berbagai bentuk ekspresi kreatif lainnya. Perlindungan Hak Cipta muncul secara otomatis sejak karya diwujudkan dan memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya.
Sementara itu, Hak Kekayaan Industri mencakup paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, serta perlindungan varietas tanaman. Paten diberikan atas penemuan yang mengandung kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Merek berfungsi membedakan produk atau jasa satu pihak dari pihak lain, sedangkan desain industri melindungi tampilan visual suatu produk. Indikasi geografis berkaitan dengan karakteristik produk yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan daerah tertentu.










