HUKUM ADAT INDONESIA

Rp78.400

Description

Penulis: Miftahus Sholehudin, dkk

vi + 234.

14,8 x 21

Hukum adat di Indonesia merupakan salah satu sistem hukum yang memiliki akar historis dan kultural yang sangat kuat, membentuk bagian integral dari identitas bangsa. Sistem hukum ini lahir dan berkembang secara organik berupa gesekan, benturan dan komunikasi dari kebiasaan, nilai, dan norma yang dipegang teguh oleh berbagai komunitas adat di seluruh wilayah Nusantara. Sebagai sebuah sistem normatif, hukum adat bukan sekadar sekumpulan aturan yang mengatur perilaku masyarakat, tetapi juga merepresentasikan pandangan hidup, sistem kepercayaan, serta tata nilai yang diwariskan secara turun-temurun (Soepomo, 2003). Kedudukannya dalam struktur hukum Indonesia tidak hanya bersifat historis, tetapi juga diakui secara yuridis dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2) yang menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.