HUKUM AGRARIA DAN PENGUASAAN ATAS TANAH

Rp66.100

Category

Description

Penulis: APRI AMALIA, SH., MH

vi + 105.

15,5 x 23

Hukum Agraria dan Penguasaan Hak atas Tanah merupakan aspek penting dalam sistem hukum yang mengatur tentang pemilikan, penggunaan, dan pengelolaan tanah. Hukum ini mencakup berbagai peraturan dan ketentuan yang menetapkan siapa yang berhak atas tanah, bagaimana proses pengakuan hak dilakukan, serta bagaimana sengketa tanah diselesaikan. Di Indonesia, misalnya, hukum agraria berlandaskan pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur tentang hak-hak atas tanah, seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. Hukum ini juga mengatur tata cara pendaftaran tanah, pemanfaatan tanah, serta perlindungan hak atas tanah untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut diakui dan dilindungi secara hukum.

Penguasaan hak atas tanah tidak hanya melibatkan aspek legal tetapi juga sosial dan ekonomi, mengingat tanah sering kali menjadi sumber utama mata pencaharian serta bagian penting dari kehidupan masyarakat. Masalah terkait penguasaan tanah, seperti sengketa lahan, perampasan tanah, dan konflik antara pihak-pihak yang mengklaim hak atas tanah, sering muncul. Oleh karena itu, hukum agraria berperan dalam menciptakan kepastian hukum, mengatur mekanisme penyelesaian sengketa, dan memastikan bahwa hak-hak tanah dijalankan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.