Description
Tim Penulis: Apriani Riyanti, dkk
viii + 248.
14,8×21
Hukum dan Ham bagaikan mata uang yang memiliki dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Hukum sebagai batasan batasan dan sbg pengawal ham yang dapat merealisikan perwujuadan keadilan dari ham. Hukum sebagai alat yang mengatur ham untuk mendapatkan hak yang sama dan ham harus dipertahankan. Karena ciri negara kita ialah negara hukum yang menjamin adanya hukum dengan tujuan untuk melindungi hak asasi warganegaranya. Hubungan hukum dan ham ini sangat berkaitan karena segala perilaku kehidupan manusia disuatu negara selalu berdasarkan kepada hukum tersebut. Semua hak itu diatur oleh hukum dengan pembuktian bahwa hukum mengatur segala hal sebagai contoh pembuktiannya adalah uu dan instrumen peradilan HAM. Hukum mengatur dari yang terkecil hingga hal terkompleks. Hukum melindungi ham. Hukum tanpa hak tidak ada gunanya dan Ham tanpa hukum sia-sia. Fungsi dari hukum sendiri yaitu memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam keentingannya dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain. Selain adanya hukum kita juga berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Pada hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum sebagai contoh perlindungan diberikan kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum.










