Description
Penulis: Parluhutan Sagala, dkk
vi + 127.
15,5 x 23
Hukum Keadaan Darurat merupakan cabang hukum tata negara yang mengatur kewenangan negara dalam menghadapi situasi luar biasa yang mengancam keselamatan bangsa dan keberlangsungan negara. Keadaan darurat muncul ketika situasi normal tidak lagi memadai untuk mengatasi ancaman, seperti perang, pemberontakan, bencana alam besar, krisis kesehatan, atau kerusuhan sosial yang meluas. Dalam kondisi ini, negara diberikan kewenangan khusus untuk mengambil tindakan cepat dan tegas, meskipun tindakan tersebut dapat membatasi hak-hak tertentu warga negara.
Dalam konteks Indonesia, pengaturan keadaan darurat berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 12 yang menyatakan bahwa Presiden berhak menetapkan keadaan bahaya dengan syarat dan akibat yang diatur oleh undang-undang. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, yang membagi status darurat menjadi darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang. Melalui instrumen ini, pemerintah dapat memperluas kewenangan aparat keamanan, membatasi kebebasan bergerak, mengendalikan informasi, serta mengambil alih fungsi-fungsi tertentu demi stabilitas nasional.










