HUKUM KEBIJAKAN PUBLIK

Rp86.300

Description

Penulis:
Dr. H. Askolani, S.H., M.H.
Dr. Dodi Irama, S.H.

xvi + 297.

18,2 x 25,7

Buku Hukum Kebijakan Publik merupakan karya komprehensif yang mengkaji keterkaitan erat antara hukum dan kebijakan publik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Buku ini dirancang sebagai panduan akademik sekaligus referensi praktis bagi mahasiswa hukum, administrasi publik, ilmu pemerintahan, serta praktisi dan pembuat kebijakan.Pembahasan diawali dengan pengenalan konsep dasar kebijakan publik, termasuk definisi, ruang lingkup, evolusi teori, serta perbedaannya dengan hukum dan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, buku ini menguraikan bagaimana hukum menjadi landasan legitimasi, batas kewenangan, sekaligus instrumen implementasi kebijakan publik. Dalam konteks normatif, buku ini mengupas asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan kerangka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Hierarki norma hukum, prinsip lex superior derogat legi inferiori, hingga teknik harmonisasi regulasi dibahas secara sistematis untuk mencegah tumpang tindih aturan.
Buku ini juga menjelaskan kewenangan lembaga negara dalam pembentukan kebijakan, termasuk peran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dan Presiden dalam fungsi legislasi dan regulasi. Dinamika pembentukan kebijakan di tingkat daerah turut dianalisis melalui perspektif atribusi dan delegasi kewenangan.Pada aspek pengawasan dan pengujian norma, buku ini membahas mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, termasuk implikasi putusan yang bersifat erga omnes terhadap keberlakuan kebijakan publik. Diskresi pemerintahan dan batasannya dianalisis berdasarkan rezim hukum administrasi negara.Lebih lanjut, buku ini memperkenalkan konsep Regulatory Impact Analysis (RIA) sebagai instrumen evaluasi kualitas regulasi, sekaligus menekankan pentingnya prinsip good governance, akuntabilitas, partisipasi publik yang bermakna, serta integritas dalam proses kebijakan.
Sebagai penguatan kontekstual, disajikan pula studi kasus kebijakan di Indonesia, termasuk analisis terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, kebijakan lingkungan hidup, sistem jaminan sosial nasional, hingga kebijakan penanganan pandemi. Bagian akhir buku mengulas tantangan hukum kebijakan publik di era digital, termasuk regulasi kecerdasan artifisial, perlindungan data pribadi, serta proyeksi pembaruan hukum menuju Indonesia Emas 2045.Secara keseluruhan, buku ini tidak hanya memaparkan teori, tetapi juga menawarkan pendekatan analitis dan aplikatif dalam memahami bagaimana hukum membentuk, membatasi, dan mengarahkan kebijakan publik demi terwujudnya keadilan sosial dan tata kelola pemerintahan yang baik.