HUKUM KETENAGAKERJAAN : PERLINDUNGAN HUKUM UPAH PEKERJA/BURUH ATAS UPAH MINIMUM PASKA KELUARNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DALAM PERSPEKTIF PIDANA KETENAGAKERJAAN

Rp65.506

Category

Description

Tim Penulis: Chamdani, dkk

vi + 105.

15,5 x 23

Tindak pidana oleh korporasi terhadap pekerja/buruh terjadi karena semakin meningkatnya persaingan usaha untuk mendapatkan laba sebanyak-banyaknya ditengah maraknya modernisasi dan sasaran paling mudah dilakukan penekanan adalah upah pekerja/ buruh karena merupakan variable cost yang mempengaruhi harga pokok penjualan atas penjualan barang dan jasa. Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota setiap tahun menjadi pemicu tindak pidana ini karena harga barang tahun lalu belum tertagih dan pada tahun berjalan upah sudah naik, harga barang dan jasa tidak bisa dinaikkan serta merta.
Pekerja/Buruh adalah salah satu penunjang utama dalam Korporasi. Buku Hukum Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk menganalisis prinsip perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh yang menerima upah tidak sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota serta konsep penerapan sanksi pidana terhadap korporasi yang terbukti membayar upah Pekerja/Buruh tidak sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota setelah keluarnya Undang-Undang Cipta Kerja. Untuk menjawab permasalahan tersebut, Penulis melakukan studi kepustakaan yuridis normatif terkait ketenagakerjaan dengan pendekatan perundang-undangan menggunakan teori perlindungan hukum, teori kepastian hukum, teori penegakkan hukum, teori Hukum Ketenagakerjaan dan teori hukum pidana.
Selanjutnya Penulis melakukan analisa dengan menggunakan konsep pengupahan, konsep sanksi pidana dan konsep pemidanaan. Hasil studi menunjukkan bahwa pekerja/buruh di Indonesia sudah sepatutnya memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan tindakan korporasi yang terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat dikategorikan menjadi tindak pidana kejahatan korporasi. Penyelesaian permasalahan tindak pidana korporasi diharapkan dapat menjerat korporasi melalui penuntutan secara pidana. Peran aktif Pemerintah dalam memberikan informasi secara luas tentang Ketentuan Upah Minimum Kabupaten/kota baik pada Korporasi maupun pada pekerja/buruh sangatlah penting. Selain itu diperlukan profesionalitas dan kompetensi penegak hukum dibidang ketenagakerjaan dalam memahami Undang-Undang Cipta Kerja yang berimbang dengan kompleksitas dalam masalah ketenagekerjaan.