HUKUM MEDIASI DESA

Rp68.400

Penulis:
Muhamad Kholid
Mamduh Hilmi

Jumlah Halaman
vi + 128.

Ukuran Buku
15,5 x 23

Buku ini membahas mediasi desa sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa masyarakat melalui pendekatan musyawarah, kesepakatan, dan perdamaian. Pembahasan diawali dengan pengenalan penyelesaian sengketa perdata secara umum serta perbandingan antara penyelesaian melalui lembaga pengadilan dan alternatif penyelesaian sengketa. Selanjutnya, buku menguraikan konsep mediasi berdasarkan pandangan para ahli dan regulasi, dasar hukum mediasi, termasuk sumber hukum Islam, latar belakang sosiologis, manfaat, serta berbagai bentuk dan pendekatan mediasi.
Pembahasan kemudian diarahkan pada kedudukan dan praktik mediasi dalam kehidupan masyarakat desa. Buku ini menguraikan tipologi, pengertian, syarat, kewenangan, tugas, peran, fungsi, dan strategi mediator, serta membahas struktur organisasi lembaga mediasi desa dan prosedur penyelesaian sengketa. Mediasi di desa ditempatkan sebagai sarana yang dapat membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan keperdataan secara lebih sederhana dengan tetap memperhatikan hubungan sosial, nilai kekeluargaan, musyawarah, dan keharmonisan kehidupan masyarakat. Dalam praktiknya, proses mediasi juga dapat melibatkan kepala desa, aparatur desa, maupun tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan masyarakat.
Selain aspek konseptual, buku ini memberikan perhatian kuat pada sisi praktis penyelenggaraan mediasi desa. Pembaca diperkenalkan dengan berbagai kebutuhan administrasi, seperti Perjanjian Mediasi, Kesepakatan Perdamaian, Laporan Mediator, Pernyataan Para Pihak tentang Hasil Mediasi, Resume Perkara, Notulen Mediasi dan Hasil Klarifikasi, serta Berita Acara Mediasi. Pengalaman dan permasalahan dalam praktik mediasi juga dibahas melalui proses berbagi pengalaman mengenai tahapan mediasi, kekuatan hasil penyelesaian, pembuktian proses dan hasil mediasi, serta pengadministrasian dokumen. Buku ini pada akhirnya menempatkan mediasi bukan sekadar sebagai cara menyelesaikan perselisihan, tetapi sebagai upaya membangun penyelesaian yang cepat, sederhana, efektif, dan efisien dengan tetap menjaga hubungan baik serta ketertiban dan keharmonisan masyarakat desa.