Description
Penulis: BERD ELKIOPAS PELUPESSY, S.HInt., M.H, dkk
vi + 156.
15,5 x 23
Hukum Perbankan adalah cabang hukum yang mengatur segala aspek yang berkaitan dengan kegiatan perbankan, baik dari sisi kelembagaan, operasional, maupun hubungan hukum antara bank dengan pihak ketiga, termasuk nasabah, pemerintah, dan otoritas pengawas. Ruang lingkup hukum perbankan mencakup perizinan pendirian bank, pengawasan kegiatan bank, jenis-jenis layanan perbankan, kerahasiaan bank, serta sanksi terhadap pelanggaran peraturan perbankan.
Dalam praktiknya, hukum perbankan di Indonesia bersumber dari berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992), serta peraturan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas dan pengatur industri perbankan.










