Description
Penulis: Prof. Dr. Eddy Pelupessy, S.H., M.Hum, dkk
vi + 150.
15,5 x 23
Globalisasi, kemajuan teknologi informasi, serta meningkatnya mobilitas manusia, barang, jasa, dan modal telah melahirkan berbagai hubungan hukum yang melintasi batas negara. Perkawinan campuran, transaksi bisnis internasional, investasi asing, perdagangan elektronik, pengangkatan anak lintas negara, hingga sengketa waris yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi merupakan contoh nyata permasalahan yang memerlukan pemahaman komprehensif mengenai Hukum Perdata Internasional (HPI). Buku Hukum Perdata Internasional disusun sebagai referensi akademik yang membahas konsep, teori, asas, serta penerapan HPI dalam menjawab berbagai persoalan hukum perdata yang mengandung unsur asing.
Pembahasan dalam buku ini diawali dengan pengenalan ruang lingkup dan perkembangan Hukum Perdata Internasional, sumber-sumber hukum, serta teori-teori yang menjadi landasan penyelesaian konflik hukum (choice of law) dan konflik kewenangan mengadili (choice of jurisdiction). Selanjutnya, buku mengulas berbagai asas penting dalam HPI, seperti lex fori, lex loci contractus, lex loci delicti, lex rei sitae, lex domicilii, dan lex nationalitatis, disertai penjelasan mengenai penerapannya dalam berbagai hubungan hukum internasional. Pembahasan juga mencakup status personal, hukum keluarga, hukum benda, hukum perikatan internasional, pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing, arbitrase internasional, serta perkembangan HPI dalam era digital dan perdagangan elektronik.
Disusun dengan pendekatan konseptual, normatif, dan aplikatif, buku ini diperkaya dengan contoh kasus, analisis yuridis, serta perkembangan praktik HPI di Indonesia dan berbagai negara. Kehadiran buku ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang sistematis mengenai penyelesaian sengketa perdata lintas negara sekaligus menjadi rujukan bagi mahasiswa, dosen, peneliti, praktisi hukum, advokat, hakim, notaris, maupun masyarakat yang ingin memahami dinamika Hukum Perdata Internasional dalam menghadapi tantangan hukum di era global. Dengan demikian, buku ini tidak hanya memperkuat landasan teoretis, tetapi juga menawarkan wawasan praktis yang relevan bagi penyelesaian berbagai persoalan hukum perdata yang semakin kompleks dalam lingkungan internasional.










