HUKUM PERLINDUNGAN GURU

Rp66.600

Description

Penulis: Sopian

vi + 116.

15,5 x 23

Perlindungan hukum terhadap guru sebagai tenaga pendidikan dalam menjalankan tugas diperlukan untuk memberikan rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Implementasi perlindungan hukum bagi guru dalam hukum positif Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, namun dalam tataran implementasi kekuatan undang-undang tersebut masih belum terlihat berkontribusi terhadap nasib guru sebagai tenaga pendidik. Perlindungan hukum melalui hukum positif dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, belum memadai karena masih bersifat global dan tidak mengcover sanksi hukum bagi pelaku tindakan kekerasan terhadap Guru. Ketentuan perlindungan hukum terhadap guru yang ada masih bersifat umum sehingga tidak ada kejelasan apabila guru sebagai tersangka melakukan tindak kekerasan dapat di hukum dalam mendisiplinkan siswa.
Konsep perlindungan hukum bagi guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya dari kriminalisasi di masa yang akan datang yaitu mendisiplikan murid dalam batasan-batasan tertentu dan dipandang mempunyai tujuan yang baik oleh semua orang, dapat mengesampingkan sanksi pidana. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya dari segala anomali atau tindakan semena-mena dari yang mungkin atau berpotensi menimpanya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Untuk itu, sudah saatnya jika guru membangun kekuatan solidaritas untuk mendorong pemerintah memperbaiki kondisi kerja guru dan melindungi profesi mereka dengan kekuatan hukum yang jelas.