HUKUM TANAH

Rp68.000

Category

Description

Penulis: Prof. Dr. Rahayu Subekti S.H., M.Hum,, dkk

vi + 130.

15,5 x 23

Hukum tanah adalah cabang hukum yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan kepemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemindahan hak atas tanah. Di Indonesia, hukum tanah berperan penting dalam mengatur hak-hak individu dan kelompok dalam memanfaatkan tanah, serta memberikan dasar hukum untuk penggunaan dan pengelolaan tanah secara adil dan berkelanjutan. Hukum ini mencakup aturan mengenai hak atas tanah, transaksi tanah, serta penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan tanah.

Salah satu dasar utama hukum tanah di Indonesia adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA mengatur sistem pertanahan nasional yang mencakup berbagai jenis hak atas tanah, seperti hak milik, hak sewa, hak pakai, dan hak ulayat. Undang-undang ini juga mengatur tentang pembatasan dan pengalihan hak atas tanah, dengan tujuan untuk menciptakan pemerataan dalam pemanfaatan tanah serta mencegah penimbunan tanah oleh pihak tertentu yang dapat merugikan masyarakat.

Selain itu, hukum tanah juga mengatur soal pengalihan hak atas tanah melalui jual beli, hibah, atau warisan, yang harus melalui prosedur hukum tertentu agar sah dan diakui oleh negara. Dalam hal ini, sertifikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan dan penguasaan tanah.

Masalah sengketa tanah juga menjadi bagian dari hukum tanah, di mana konflik antara pihak yang mengklaim kepemilikan atau penguasaan tanah harus diselesaikan melalui jalur hukum yang sesuai, baik melalui pengadilan maupun mediasi. Selain itu, hukum tanah juga mengatur soal penguasaan tanah oleh negara untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur atau konservasi lingkungan.

Secara keseluruhan, hukum tanah berfungsi untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan tanah, serta melindungi hak-hak masyarakat atas tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.