Description
Penulis: Fauziah
vi + 69.
15,5 x 23
Dengan melihat perkembangan pembangunan dalam segala bidang kehidupan, baik bidang ekonomi, sosial, budaya, politik maupun hukum, telah melibatkan masyarakat dalam segala kegiatan untuk mensukeskan pembangunan dan meratakan hasil-hasilnya. Pembangunan ini dilaksanakan tidak lain untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana yang diamanatkan konstitusi negara Indonesia pada alinea keempat yaitu masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Tujuan pembangunan tersebut hanya dapat dicapai jika ada partisipasi yang baik antara pemerintah dengan warga negara. Pembangunan ekonomi memerlukan dukungan industri dalam jumlah yang memadai dan pelaksanaannya harus berdasarkan kemampuan sendiri, oleh karena itu diperlukan usaha yang sungguh-sunguh untuk menggerakkan dana dari masyarakat.
Semua dapat dilaksanakan harus ditunjang oleh sarana-sarana atau lembaga-lembaga yang sengaja diadakan demi keberhasilan pembangunan yang optimal sesuai dengan apa yang diharapkan. Salah satu sarana atau lembaga ekonomi yang sangat penting untuk menunjang keberhasilan pembangunan tersebut adalah usaha perasuransian yang pengaturannya berdasarkan undang undang nomor 40 tahun 2014 merupakan pengganti dari undang undang nomor 2 tahun 1992. Oleh karena itu untuk dapat mengembangkan sistem jaminan pinjaman polis yang menguntungkan bagi kedua belah pihak yaitu antara nasabah asuransi sebagai pemegang polis dan juga perusahaan asuransi sebagai pemberi polis perlu adanya aturan yang saling menguntungkan keduanya agar apa yang diinginkan dapat tercapai dengan baik.










