Description
Tim Penulis: Hetty Ismainar, dkk
vi + 166.
14,8 x 21
Kebijakan hukum halal di Indonesia merupakan bagian dari upaya negara untuk menjamin hak konsumen Muslim dalam mengonsumsi produk yang sesuai dengan syariat Islam. Landasan utama kebijakan ini adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang mengatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk yang dimaksud meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan.
Pelaksanaan kebijakan ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama. BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang berperan dalam proses audit dan penetapan kehalalan produk. Sistem ini melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan bahan dan proses produksi, audit halal, hingga penerbitan sertifikat halal.
Seiring waktu, kebijakan halal berkembang menuju pendekatan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Pemerintah mendorong digitalisasi layanan sertifikasi, simplifikasi prosedur untuk pelaku UMKM, serta kerja sama internasional untuk pengakuan sertifikat halal lintas negara. Di sisi lain, terdapat tantangan berupa kesiapan pelaku usaha, keterbatasan auditor halal, dan sinkronisasi antarinstansi.
Dengan diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal secara bertahap hingga 2026, Indonesia mengukuhkan posisinya sebagai pusat industri halal global. Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada perlindungan konsumen Muslim, tetapi juga memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar internasional yang terus berkembang pesat dalam industri halal.










