Description
Penulis: LENA CLAUDIA ANGWARMASSE, S.H., M.H., dkk
vi + 121.
15,5 x 23
Materi yang tersajikan dalam penulisan buku ini merupakan rangkuman pendapat ataupun interprestasi dari para pakar hukum persaingan usaha dan elaborasi pemahaman penulis terhadap implikasi penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tetapi tidak bermaksud untuk mengkritisinya. KPPU dalam empat putusannya telah menginterprestasi sendiri konsep persekongkolan tender, karena adanya keterbatasan pemaknaan dan penjelasan mengenai persekongkolan tender yang secara normatif diatur dalam Pasal 22 UU No. 5/1999 tersebut.
Jika penulisan buku ini merupakan realitas dari suatu keberhasilan, maka melalui kesempatan ini penulis ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada Prof. Dr. Eddy Pelupessy, S.H.M.Hum. yang telah memberikan arahan dan bimbingan yang sangat berharga sehingga penulis termotivasi untuk menyusun buku ini, yang sekiranya dapat dijadikan referensi bagi siapa saja tanpa batas sekat bidang studi.










