Description
Penulis: Prof. Dr. H. Oyo S Mukhlas, M.Si, CSLE
x + 336.
14,8 x 21
Dalam studi pranata sosial hukum Islam terdapat adagium hukum yang berbunyi, bahwa pada setiap masyarakat yang bergerak maju, termasuk di Negara-negara Islam dan Negeri Muslim, seperti Indonesia, hukum selalu berada pada dua kubangan: tumbuh mengikuti perubahan sesuai dengan perjalanan waktu dan keadaan, atau melalui politik hukum mencoba merekayasa masyarakat.
Perjalanan panjang dan progresifitas pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia tidak terlepas dari dinamika politik akomodasi negara terhadap ekonomi syariah. Hadirnya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), disusul dengan terbentuknya DSN-MUI yang merepresentasikan para mufti-ulama di satu sisi dan BI-OJK sebagai representasi negara di sisi yang lain memberi gambaran harmonisasi ulama-umara dalam mengawal ekonomi Syariah sekaligus sebagai wujud intensitas dialog-kompromi peradaban dan budaya antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional. Produk DSN-MUI berupa fatwa dan produk BI-OJK berupa peraturan sama-sama mengatur, mengawasi dan melindungi berlakunya ekonomi Syariah. Dengan kata lain bahwa sistem ekonomi dan perbankan syariah di Indonesia sudah diatur, dikontrol dan dilindungi bukan saja oleh ulama tetapi juga oleh negara.
Di tengah-tengah dinamika perkembangan ekonomi dan keuangan Syariah, muncul beberapa statement bahwa dalam praktiknya Hukum Ekonomi Syariah Baru Menuju Syariah, Baru Cita Hukum, belum menjadi Fakta Hukum. Buktinya, kualitas Lembaga Keuangan Syariah masih ketinggalan jauh dibandingkan dengan Lembaga Keuangan Konvensional. Belum lagi negative thinking dari pihak-pihak tertentu, bahwa Bank Syariah “Rasa Konven”, Bank Syariah “Mahal”, Bank Syariah “Sulit”, dan stigma negative lainnya yang dialamatkan kepada Bank Syariah.
Stigma apapun seyogianya disikapi dan diterima dengan positif thinking-lapang dada, sehingga hal itu menjadi pelecut dan pendorong agar Bank Syariah sebagai panggung “Bisnis Kepercayaan” yang tidak sekedar mengejar profit dan benefit tetapi juga berharap meraup keberkahan. Hal itu tentunya menjadi tugas kita semua agar Masyarakat tidak gagal paham, sehingga perlu terus berbenah untuk tumbuh maju dan kuat menjadi Bank yang secara finansial sehat menguntungkan dan secara spiritual berkah.










