MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN KASUS PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Rp64.200

Description

Penulis:
Limrogate Immanuel, S.H., M.H.
Yoldi Olpi Foenale, S.H., Μ.Η.

viii + 84.

15,5 x 23

Buku ini hadir sebagai referensi yang membahas secara sistematis peran dan kedudukan mediator dalam penyelesaian berbagai persoalan hubungan industrial di Indonesia. Hubungan antara pekerja dan pengusaha pada dasarnya memiliki kepentingan yang saling membutuhkan, tetapi juga tidak terlepas dari potensi perbedaan kepentingan, ketimpangan posisi tawar, serta konflik dalam pelaksanaan hak dan kewajiban. Buku ini menguraikan karakteristik konflik hubungan industrial sekaligus pentingnya mekanisme penyelesaian yang mampu menjaga keseimbangan kepentingan para pihak.
Pembahasan buku mencakup perkembangan mediator, regulasi hukum yang mengatur kedudukan dan tugas mediator, hingga berbagai jenis perselisihan hubungan industrial, meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, serta perselisihan antarserikat pekerja dalam satu perusahaan. Mediator tidak hanya berperan mempertemukan pihak yang berselisih, tetapi juga dituntut memiliki kemampuan memahami hukum ketenagakerjaan, melakukan komunikasi dan negosiasi, menganalisis permasalahan, menjaga kerahasiaan, serta membantu para pihak menemukan penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Selain membahas aspek normatif dan mekanisme mediasi, buku ini juga memberikan perhatian terhadap berbagai tantangan dalam pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, termasuk keterbatasan jumlah mediator, kompetensi dan profesionalisme, persoalan kelembagaan, serta tantangan dalam pengembangan mediasi independen. Dengan demikian, buku ini tidak hanya memberikan pemahaman mengenai tugas dan kewenangan mediator, tetapi juga mengajak pembaca melihat mediasi sebagai instrumen penting untuk mewujudkan penyelesaian perselisihan yang efektif, berkeadilan, dan tetap menjaga hubungan industrial yang harmonis. Buku ini relevan digunakan oleh mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, mediator, maupun pihak-pihak yang berkepentingan dengan hukum ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.