Rp71.200
Penulis:
Ahmad Sukandar, dkk
Jumlah Halaman
viii + 162.
Ukuran Buku
15,5 x 23
Pernikahan dini merupakan salah satu persoalan sosial-keagamaan yang paling mendesak untuk ditangani di Indonesia. Data empiris menunjukkan bahwa meskipun telah terjadi penurunan angka prevalensi perkawinan anak secara nasional, namun jumlah absolutnya masih sangat mengkhawatirkan. Lebih dari itu, revisi Undang-Undang Perkawinan melalui UU No. 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun, bukannya tanpa persoalan. Ironisnya, regulasi yang bertujuan melindungi anak ini justru memicu fenomena “banjir dispensasi kawin” di Pengadilan Agama, yang pada gilirannya menunjukkan bahwa pendekatan hukum formal semata tidak akan pernah cukup tanpa disertai intervensi edukatif yang menyentuh akar masalah.
Kesadaran inilah yang mendorong penulis untuk menghadirkan sebuah perspektif alternatif yang integratif: memadukan kekuatan sektor pendidikan formal yang diwakili oleh Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah dengan kekuatan bimbingan keagamaan berbasis masyarakat yang diwakili oleh Penyuluh Agama Islam di bawah koordinasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Kedua aktor ini sesungguhnya memiliki potensi yang luar biasa untuk menjadi garda terdepan dalam upaya mitigasi pernikahan dini, namun sayangnya seringkali berjalan sendiri-sendiri tanpa sinergi yang terstruktur dan melembaga.









