PENGANTAR ILMU HUKUM (MEMBEDAH LOGIKA DAN ETIKA KEADILAN)

Rp73.400

Description

Tim Penulis: Dr. Nasrudin, SH., MH., MCE., dkk

xii + 184.

14,8 x 21

Pengantar Ilmu Hukum adalah cabang awal dari studi hukum yang memperkenalkan dasar-dasar pemikiran hukum, termasuk pengertian, fungsi, dan tujuan hukum dalam masyarakat. Dalam konteks “membedah logika dan etika keadilan,” kajian ini tidak hanya berfokus pada aspek normatif hukum, tetapi juga pada dimensi filosofis, logis, dan etis yang melatarbelakanginya.

Hukum dipahami sebagai sistem norma yang bertujuan menciptakan keteraturan, melindungi hak, dan mewujudkan keadilan. Dalam logika hukum, ditegaskan pentingnya konsistensi berpikir dalam memahami aturan, menafsirkan undang-undang, serta membedakan antara norma hukum, moral, dan kebiasaan sosial. Pemikiran logis diperlukan untuk menilai argumen hukum dan merumuskan solusi atas persoalan hukum secara rasional.

Sementara itu, etika keadilan berfungsi sebagai fondasi moral dari hukum. Hukum yang adil tidak hanya sah secara formal, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan, kesetaraan, dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Oleh karena itu, hukum tidak boleh dipisahkan dari prinsip etis seperti kejujuran, integritas, dan empati sosial.

Materi ini juga mengulas tentang sumber-sumber hukum (hukum tertulis dan tidak tertulis), sistematika hukum, subjek dan objek hukum, serta hubungan antara hukum nasional dan internasional. Melalui pendekatan ini, mahasiswa dan pembelajar hukum diajak untuk memahami hukum bukan hanya sebagai kumpulan peraturan, tetapi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan yang berakar pada logika rasional dan etika yang luhur.

Dengan demikian, pengantar ilmu hukum menjadi pondasi penting dalam membangun kesadaran hukum yang kritis, humanis, dan berkeadilan.