Description
Penulis: Sopian
iv + 150.
15,5 x 23
Guru merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan proses pendidikan dan memiliki peran sentral dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, dalam menjalankan tugas profesionalnya, tidak jarang guru menghadapi ancaman, intimidasi, hingga kekerasan—baik secara fisik maupun psikologis—baik dari peserta didik, orang tua, maupun pihak lain di lingkungan sekolah. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran dan dapat mengganggu kualitas proses pembelajaran serta menurunkan motivasi guru dalam menjalankan fungsinya sebagai pendidik.
Karya ini mengkaji bentuk-bentuk kekerasan yang dialami oleh guru di sekolah, serta menelaah sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan oleh negara terhadap guru dalam konteks hukum positif di Indonesia. Analisis dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).










