Description
Penulis: Dra. Maswita, SH. M.Si. Ph.D, dkk
vi + 74.
14,8 x 21
Hukum tidak pernah hadir dalam ruang yang kosong. Ia tumbuh, berkembang, dan berfungsi di tengah kehidupan masyarakat yang senantiasa mengalami perubahan. Oleh karena itu, memahami hukum tidak cukup hanya melalui pendekatan normatif yang berfokus pada peraturan dan perundang-undangan, tetapi juga melalui pendekatan sosiologis yang melihat bagaimana hukum bekerja dalam realitas sosial. Sosiologi Hukum hadir sebagai disiplin ilmu yang menjembatani hubungan antara hukum dan masyarakat, sehingga mampu menjelaskan berbagai fenomena hukum secara lebih utuh dan kontekstual.
Buku Sosiologi Hukum ini mengupas berbagai konsep dasar mengenai hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, mulai dari hakikat sosiologi hukum, perkembangan pemikiran para tokoh, struktur sosial, budaya hukum, kesadaran hukum, hingga peran hukum sebagai sarana pengendalian dan perubahan sosial. Pembahasan disajikan secara sistematis dengan mengaitkan teori-teori sosiologi hukum dengan berbagai fenomena yang terjadi dalam kehidupan masyarakat modern.
Selain membahas aspek teoritis, buku ini juga menyoroti dinamika penegakan hukum, efektivitas hukum dalam masyarakat, penyelesaian konflik, serta tantangan hukum di era globalisasi dan digitalisasi. Melalui berbagai contoh dan ilustrasi kontekstual, pembaca diajak untuk memahami bahwa keberhasilan suatu sistem hukum sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial, budaya, ekonomi, dan politik yang melingkupinya.










