Description
Penulis: Tetty Melina, dkk
vi + 139.
15,5 x 23
Dalam konteks pendidikan tinggi, khususnya pada Program Magister Hukum Keadaan Darurat di Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan Indonesia, kontrak perkuliahan dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) merupakan instrumen fundamental dalam menjamin kualitas proses pembelajaran. Keduanya tidak hanya berfungsi sebagai panduan administratif, tetapi juga sebagai kesepakatan normatif antara dosen dan mahasiswa dalam menjalankan proses akademik secara sistematis, terarah, dan terukur.
Dalam perspektif sosiologi hukum, kontrak perkuliahan dapat dipandang sebagai bentuk “hukum mikro” yang hidup dalam komunitas akademik. Ia mencerminkan interaksi antara norma formal (aturan kampus) dan norma sosial (kesepakatan kelas)










