Description
Penuli: Dr. Abdul Rahim, S.Sy, S.Ag, M.H, dkk
vi + 166.
14,8 x 21
Buku ini merupakan sintesis pemikiran kontemporer dalam bidang hukum keluarga Islam dan ekonomi syariah, ditulis untuk menjawab tantangan baru di era digital dan transisi peradaban Society 5.0. Dalam konteks dunia yang semakin terdigitalisasi dan terdorong oleh kecepatan teknologi, umat Islam membutuhkan pendekatan baru terhadap syariat yang tetap berakar pada nilai-nilai ilahiyah namun adaptif terhadap perkembangan zaman.
Melalui konsep Syariah 7.0, buku ini menawarkan kerangka kerja yang mengintegrasikan maqashid syariah, transformasi hukum Islam, dan praksis ekonomi syariah dalam konteks global yang terus berubah. Syariah 7.0 bukan sekadar simbol era baru, melainkan representasi revolusi spiritual dan hukum yang menekankan nilai taqwa, keadilan sosial, serta integrasi antara teks dan konteks.
Dalam 16 bab, buku ini mengupas mulai dari isu-isu krusial seperti positivisasi batas usia nikah, fiqh munakahat, fiqh muamalah kontemporer, hingga kewirausahaan digital dan digitalisasi layanan syariah. Setiap topik dikaji secara kritis dengan pendekatan normatif dan aplikatif, menjadikannya relevan bagi pembuat kebijakan, akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum serta ekonomi Islam.
Disusun oleh dua penulis yang memiliki kepakaran berbeda namun saling melengkapi—Dr. Abdul Rahim dalam bidang hukum keluarga Islam dan Dr. Hisam Ahyani dalam bidang hukum ekonomi syariah—buku ini memberikan kontribusi strategis dalam membangun masyarakat madani berbasis nilai-nilai Islam yang inklusif, progresif, dan visioner.
Syariah 7.0 adalah ajakan untuk kembali pada esensi syariat sebagai rahmat sekaligus inovasi; menjadikan hukum keluarga dan ekonomi Islam sebagai fondasi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang berkeadilan, berintegritas, dan berkemajuan.
“Membangun Masyarakat Madani 5.0 dengan Syariah 7.0.”










